- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan Turut Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebidang tanah yang ukurannya 25 m x 15 m yang mana luasnya adalah 375 M2 yang telah ditetapkan oleh Kepala Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur KDH tingkat I Sumatera Utara di Medan dengan nomor SK.1130/DA/HPN/1130/1975 tanggal 31 Desember 1975 yang terletak di jalan A.Yani Kelurahan Pasar Gunungsitoli yang dulunya disebut jalan Quarisylin kampong Pasar,Kota Gunungsitoli/Kabupaten Nias adalah Asset Pemerintah RI Cq. Menteri Hukum dan HAM Cq. KAKANWIL Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara Cq. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli yang dalam hal ini untuk kepentingan hukumnya diwakili oleh Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menghukum Para Tergugat atau orang lain untuk mengosongkan kemudian menyerahkan tanah obyek perkara tersebut tanpa syarat kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia) 5. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang telah diterbitkan atas tanah objek sengketa tersebut tidak sah/tidak berkekuatan Hukum; 6. Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari setiap para Tergugat lalai memenihi isi putusan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai para Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.940.000,- (Dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PN Gst
Statistik968