- Menyatakan Terdakwa SARMIDI, SP, MM bin JOYO SOEMARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana dalam dakwaan ALTERNATIF KEDUA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tanda bukti pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,- dari Masfuin sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 11 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu 6 kartu los tanggal diterima uang 26 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel.
- Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.75.000.000,- dari Siti Isyarotun sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 12 kios baru menghadap ke belakang, tangggal diterima uang 28 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel.
Putusan PN SEMARANG Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.37.500.000,-dari H.M Chamdun sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 13 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu los 5 kartu, tangggal diterima uang 2 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono dan KA UPTD Wilayah II Sofa?at di stempel. 4. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.60.000.000,-dari Siti Mutamimah sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 14 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu los 2 kartu, tangggal diterima uang 2 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono dan KA UPTD Wilayah II Sofa?at di stempel. 5. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.75.000.000,-dari Ratna Diah Puspita sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 16 kios baru menghadap kebelakang, tanggal diterima uang 30 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 6. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.75.000.000,- dari Helda sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 15 kios baru menghadap kebelakang, tanggal diterima uang 26 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 7. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.52.500.000,- dari Siti Halimah sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 17 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu los 3 los, tanggal diterima uang 29 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 8. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.30.000.000,- dari Mudrikah sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 18 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu los 6 kartu, tanggal diterima uang 21 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 9. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.67.500.000,- dari Ristiana sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 19 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu los 1 kartu, tanggal diterima uang 3 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 10. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.67.500.000,- dari Sugiyono sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 20 kios baru menghadap kebelakang dengan tukar kartu los 1 kartu, tanggal diterima uang 3 Maret 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 11. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.40.000.000,- dari Sugiarta sebagai pembayaran kompensasi Kios pasar induk No. 18 kios timur menghadap belakang dengan tukar 2 kartu los Rp. 50.000.000,- - Rp.10.000.000,- = Rp.40.000.000,-, tanggal diterima uang 6 Juni 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono bermaterai. 12. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.45.000.000,-dari Chairul Qomarudin sebagai pembayaran komp. Kios pasar induk no 15 dengan tukar kartu los 1 kartu, tanggal diterima uang 23 Desember 2019 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel. 13. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.30.000.000,- dari Marlupiana sebagai pembayaran kompensasi Kios D No.11 Rp.75.000.000,- dengan potongan 6 kartu her los Rp.45.000.000,- = Rp.30.000.000,- tanggal diterima uang 21 Desember 2019 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stemple disetor oleh sutrisno. 14. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp. 67.500.000,-dari Muntiah sebagai pembayaran kompensasi Kios pasar induk No. 1 C dengan potongan 1 kartu los Rp.75.000.000,- - Rp. 7.500.000,- = Rp. 67.500.000,,- tanggal diterima uang 5 Juni 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono di stempel disetor oleh Pradiyanto. 15. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.67.500.000,-dari Susilowati sebagai pembayaran kompensasi Kios pasar induk No. 8 dengan tukar 1 kartu los Rp. 75.000.000,- - Rp.7.500.000,- = Rp.67.500.000,-, tanggal diterima uang 6 Juni 2020 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono bermaterai. 16. Tanda bukti pembayaran sebesar Rp.35.000.000,-dari Suyikno sebagai pembayaran kompensasi Kios D No. 17 Rp.50.000.000,- potongan 3 kartu los Rp.15.000.000,- = Rp.35.000.000,-, tanggal diterimauang 17 Desember 2019 ditandatangani bendahara penerima pembantu Hartono. 17. Buku Rekening BRI an. HARTONO No: rek 587601015330539. Barang Bukti Nomor 1 s/d 17 dikembalikan kepada saksi Hartono, S.Sos. 18. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor 19/XII/2019 tertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp.64.719.000,- (Rp.50.000.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/ tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 19. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor 6/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020 sebesar Rp.227.871.000,- (Rp.227.500.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/ tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 20. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor 11/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp.90.369.000,- (Rp.90.000.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 21. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor: 13/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp.37.882.000,- (Rp.37.500.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/ tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 22. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor: 14/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp.180364.000,- (Rp.180.000.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/ tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 23. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor 19/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp.45.367.000,- (Rp.45.000.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/ tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 24. Surat Tanda Setoran (STS) Pemkab Blora Nomor 20/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 sebesar Rp.236.124.000,- (Rp.235.000.000,- merupakan pendapatan atas angsuran kios pertokoan/ tempat pembelanjaan) beserta slip setoran ke Bank Jateng. 25. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 di BPPKAD Kabupaten Blora. Barang Bukti Nomor 18 s/d 25 dikembalikan kepada saksi 26. Surat undangan kepada pedagang pasar induk Cepu guna penataan pedagang/pengguna pasar induk Cepu Nomor 005/58 tanggal 19 Agustus 2019 ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs. Mohammad Sofangat, MM, berserta daftar hadir, notulen rapat yang ditandatangani oleh Kasubbag TU Wahyu Purwanto, SE, MM tertanggal 21 Agustus 2019 dan Berita Acara Sosialisasi Penataan Pedagang / pengguna Kios Pasar Induk Cepu yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Pasar Induk Cepu H. Prawito dan Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs. Mohammad Sofangat, MM. 27. Surat undangan kepada pedagang pasar induk Cepu guna penataan pedagang/pengguna pasar induk Cepu Nomor 005/11 tanggal 7 Januari 2020 ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs. Mohammad Sofangat, MM, berserta daftar hadir, notulen rapat dan Berita Acara Sosialisasi Penataan Pedagang / pengguna Kios Pasar Induk Cepu yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Pasar Induk Cepu H. Prawito dan Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs.Mohammad Sopangat, MM tertanggal 9 Januari 2020. 28. Surat Nomor 511.2/66 tertanggal 22 Nopember 2019 hal kompensasi Kios kepada pedagang pasar induk Cepu yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs. Mohammad Sofangat, MM yang pada pokoknya batas akhir pembayaran kompensasi pada tanggal 15 Desember 2019. 29. Surat Nomor 511.3/10 tertanggal 6 Januari 2020 perihal surat peringatan ke I pembayaran pembagian & penataan kios kepada pedagang pasar induk Cepu yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs. Mohammad Sofangat, MM. 30. Surat Nomor 511.3/22 tertanggal 26 Maret 2020 perihal surat peringatan ke II pembayaran pembagian & penataan kios kepada pedagang pasar induk Cepu yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah II Drs. Mohammad Sofangat, MM. Barang Bukti Nomor 26 s/d 30 dikembalikan kepada saksi 31. Surat No 970/ perihal Laporan SPJ bulan Desember 2019 tanggal 6 Januari 2020 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora Sarmidi, SP.MM. 32. Buku Kas Umum SKPD Dindagkop dan UKM bulan Desember 2019. 33. Surat No 970/1329 perihal Laporan SPJ bulanJuni 2020 tanggal 14 Juli 2020 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora Sarmidi, SP.MM. 34. Buku Kas Umum SKPD Dindagkop dan UKM bulan Juni 2020. 35. Laporan SPJ dan Rekap Surat Tanda Setoran Bulan Maret 2020. 36. Laporan SPJ Bulan Desember 2019 di Pasar Todanan. 37. Kartu persediaan barangTahun 2021. 38. Laporan SPJ Bulan Maret 2020 di Pasar Todanan. 39. STS (Surat Tanda Setor) stemple Dindagkop kosong. Barang Bukti Nomor 31 s/d 39 dikembalikan kepada saksi Muklisin, SE. 40. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Chamdun No. Reg: PCI/K.G/13/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 40 dikembalikan kepada saksi Chamdun 41. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Siti Isyarotun No. Reg: PCL/K.G/12/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 41 dikembalikan kepada saksi Siti Isyarotun 42. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Elda Fauziyana No. Reg: PCL/K.G/15/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 42 dikembalikan kepada saksi 43. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Ristiana No. Reg: PCL/K.6/19/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 43 dikembalikan kepada saksi 44. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Siti Halimah No. Reg: PCL/K.G/17/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 44 dikembalikan kepada saksi 45. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Mudrikah No. Reg: PCL/K.6/18/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 45 dikembalikan kepada saksi 46. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Sugiyono No. Reg: PCI/K.G/20/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 46 dikembalikan kepada saksi 47. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Siti Mutaminah No. Reg: PCI/K.G/14/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 47 dikembalikan kepada saksi 48. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Masfu?in No. Reg: PI/K.G/11/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 48 dikembalikan kepada saksi 49. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Choirul Qomarudin No. Reg: PCI/K.D/12/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 49 dikembalikan kepada saksi Qomarudin 50. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Sugiarta No. Reg: PI/K.D/18/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UK Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 50 dikembalikan kepada saksi 51. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Suyikno No. Reg: PCI/K.D/12/2020 No Kios : 17 Blok Kios D yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 51 dikembalikan kepada saksi 52. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Munti?ah No. Reg: PI/K.D/07/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 52 dikembalikan kepada saksi 53. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Marlupiana No. Reg: PCI/KD/12/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop& UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 53 dikembalikan kepada saksi Sutrisno 54. Buku Hak Pemakaian Kios atas nama Susilowati No. Reg: PI/K.D/08/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindagkop & UKM Blora Sarmidi, SP.MM. Barang Bukti Nomor 54 dikembalikan kepada saksi 55. SPJ Sewa Kursi Dekorasi dan Sound Sistem di Pasar Banjarejo tahun 2021. 56. SPJ Sewa Panggung, Tenda/Tratak dan Dangdut di Pasar Banjarejo tahun 2021. 57. SPJ Makan dan Minum perusahaan dari Banjar. 58. SP2D dari BPPKAD kepihak ketiga atas nama Kustini Encus-Snack. 59. SP2D dari BPPKAD kepihak ketiga atas nama Budi Teguh Wibowo/UD. Javana 60. SP2D dari BPPKAD kepihak ketiga atas nama Partini/Persewaan Afif. 61. Pajak (PPn Resto) Belanja Makan dan Minumuntuk Peresmian Pasar Banjarejo Kegiatan Rehabilitasi. 62. Pajak (PPh Resto) Belanja Makan dan Minum untuk Peresmian Pasar Banjarejo Kegiatan Rehabilitasi. 63. Pajak (PPn) Belanja Sewa Panggung untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 64. Pajak (PPh) Belanja Sewa Panggung untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 65. Pajak (PPn) Sewa Tenda/tratak untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 66. Pajak (PPh) Sewa Tenda/tratak untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 67. Pajak (PPn) Belanja Sewa Kelompok Dangdut untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 68. Pajak (PPh) Belanja Sewa Kelompok Dangdut untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 69. Pajak (PPn) Belanja Sewa Meja-Kursi untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 70. Pajak (PPh) Belanja Sewa Meja-Kursi untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 71. Pajak (PPn) Belanja Sewa Dekorasi untuk Peresmian Pasar Banjarejo. 72. Pajak (PPn) Belanja Sewa Sound System untuk eresmian Pasar Banjarejo. 73. Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD). Barang Bukti Nomor 55 s/d 73 dikembalikan kepada saksi 74. Uang sejumlah Rp. 865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah). Diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dana di setor ke kas negara yaitu ke kas daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG
Kasasi : 5456 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik11034