- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah yaitu ; 1. Surat Akta Nomor : 904 / W / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 dan Surat Akta Nomor : 1068 / W / III / 2016, tanggal 23 Maret 2016 adalah sah menurut hukum dan mengikat tanah objek sengketa ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas kurang lebih 225 M2 ( dua ratus dua puluh lima meter persegi ) yang dikuasai oleh Tergugat ( HASMIATI ) , tanah mana yang terletak di Jalan Teuku Umar XIII, Lorong 7, RT. F / RW.04, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dengan batas ? batas sebagai Berikut :
Putusan PN MAKASSAR Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot |
Panitera | Panitera Pengganti Kristian Sianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: U t a r a: dengan Tanah milik Ambo Tang; T i m u r : dengan Rosmi Dewi; S e l a t a n: dengan Jalan / lorong; B a r a t : dengan Lorong 7 / Jalan; Adalah sah tanah milik Penggugat, 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tegugat III yang menguasai Tanah milik Penggugat secara melawan hak Penggugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum dan oleh karenanya harus dihukum. 5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun sebagaimana pada point 4 ( empat ) pada petitum Gugatan tersebut diatas, dalam keadaan kosong, sempurnah, bila perlu dengan bantuan Polisi atau aparat hukum lainnya ; 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selaian dan selebihnya ; 7.Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4207 K/Pdt/2022
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik362