- Menyatakan Terdakwa HENDRI SARWONO Als PENCENG Bin WIGYO WIYONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliyard) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat penghiap sabu / Bong yang terbuat dari botol Le mineral
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna silfer
- 4 (empat) plastik klip kecil bekas bungkus sabu,
- 149 ( seratus empat puluh sembilan) plastik klip kecil yang belum di gunakan,
- 3 (tiga) buah pipet kaca bekas di gunakan,
- 2 (dua) buah potongan sedotan berujung lancip berwarna putih,
- Sebuah isolasi warna merah,
- Sebuah isolasi warna coklat,
- Sebuah isolasi bolak balik / doble tip warna hitam kombinasi hijau,
- 1 (satu) buah HP merk Realme 9 warna hitam dengan nomor sim card 082220815007 dan 081548555965
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal berat kotor 0.94 gram
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti Della Prehatini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7073 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 64/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik649