- Menyatakan TERDAKWA I ASWAN PALAJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Melakukan pencurian?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada diri TERDAKWA I ASWAN PALAJU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA I ASWAN PALAJU dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar copyan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso nomor : 30-SK/IL-24/1997 tanggal 04 Oktober tahun 1997 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT. KURNIA LUWUK SEJATI untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah di Legalisir;
- 8 (delapan) lembar copyan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso nomor : 37-SK/PIL-8/98 tanggal 22 Oktober tahun 1998 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Lokasi kepada PT. KURNIA LUWUK SEJATI untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah di Legalisir;
- 6 (enam) lembar copyan Surat Keputusan Bupati Morowali nomor: 161/DISHUTBUN/VI/2013, tanggal 03 Juni tahun 2013 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. KURNIA LUWUK SEJATI di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
- 6 (enam) lembar dokumen Hektar Statement Kebun INTI dan PLASMA Pandauke milik PT. KURNIA LUWUK SEJATI (PT. KLS) yang sudah dilegalisir;
- Menyatakan TERDAKWA II. MOH. ASRAR ABD. SAMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan TERDAKWA II. MOH. ASRAR ABD. SAMAD oleh karenanya dari Dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak TERDAKWA II. MOH. ASRAR ABD. SAMAD dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;
- Membebankan TERDAKWA I ASWAN PALAJU untuk membayar biaya sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN POSO Nomor 9/Pid.B/2022/PN Pso |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhruddin Tomajahu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati melalui Saksi HESTY ORIANI TOMAGARA Alias HESTY; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Pso
Statistik4311