Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pdt.Sus-PHI /2022/PHI.Smr |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI /2022/PHI.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | M. Indra Prasetyo, Cn.asmiwati |
Panitera | Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berahir Pada Tanggal 30 April 2021 karena efesiensi berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 20213. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I, II dan III dengan masa kerja kurang dari 1 tahunPenggugat I Pesangon = 1 bulan upah x Rp. 3.112.156.x1 = Rp.Rp. 3.112.156Penggugat II Pesangon = 1 bulan upah x Rp. 3.112.156.x1 = Rp.Rp. 3.112.156Penggugat IIIPesangon = 1 bulan upah x Rp. 3.112.156.x1 = Rp.Rp. 3.112.156Total Pesangon Para penggugat = Rp.9.336.468( sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah )4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat dengan perincian sebagai berikutKekurangan upah Penggugat I =Rp. 3.112.156.- Rp. 2.000.000.-=Rp 1.112.156.- 9 bulan kerja = Rp. 10.009.404.-Kekurangan upah Penggugat II= Rp 3.112.156-Rp. 2.000.000.-=Rp. 1.112.156.- 8 bulan kerja= Rp. 8.897.248.-Kekurangan upah Penggugat III= Rp 3.112.156-Rp. 2.000.000.-=Rp. 1.112.156.- 8 bulan kerja= Rp. 8.897.248.-Total kekurangan upah Para Penggugat = Rp .27.803.900( dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus rupiah )5. Membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI /2022/PHI.Smr
Statistik19823