- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 23/1965 tertanggal 12 Maret 1965 luas 803 M2 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat yang bernama Winfried Najoan Mandey antara NG HOAT SOEI yang bertindak sebagai kuasa dari NIO HONG TJOEN dengan OEI KHUN BENG dan LAO IE TJOEN yang mewakili perkumpulan Nam An Kong Hwee, sesuai yang dimaksudkan didalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Reg. Perkara Nomor : 269/PDT.G/2016/PN.Mks. Tanggal, 3 April 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I dalam Tingkat Kasasi Reg. Perkara Nomor : 132 K/PDT/2018. Tanggal 5 Juni 2018 yang telah dieksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor. 07 EKS/2019/PN.Mks. Jo Nomor : 269/PDT.G/2016/PN.Mks. Tanggal 17 Februari 2020 adalah Sah dan Mengikat ;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar setempat dikenal dengan sebutan Jl. Botolempangan No. 12. Makassar berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor : 23/1965 tertanggal 12 Maret 1965 luas 803 M2 Jo Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Reg. Perkara Nomor : 269/PDT.G/2016/PN.Mks. Tanggal, 3 April 2017, Jo Putusan Mahkamah Agung R.I dalam Tingkat Kasasi Reg. Perkara Nomor : 132 K/PDT/2018. Tanggal 5 Juni 2018 yang telah dieksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor. 07 EKS/2019/PN.Mks. Jo Nomor : 269/PDT.G/2016/PN.Mks. tanggal. 17 Februari 2020 adalah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa perbuatan hukum Tergugat I yang memohon penerbitan Sertifikat atas obyek sengketa milik para Penggugat yang terletak di Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar setempat dikenal dengan sebutan Jl. Botolempangan No. 12. Makassar, luas 803 M2 adalah perbuatan yang melawan hukum atau melawan hak para Penggugat ;
- Menyatakan, menurut hukum bahwa perbuatan atau tindakan dari Tergugat II yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Nomor : 27/Maloku tertanggal 27 Maret 1995 atas nama Badan Pertanahan Nasional Berkedudukan di Jakarta adalah perbuatan yang melawan hak dan atau melawan hukum ;
- Menyatakan, Menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 27/Maloku tertanggal 27 Maret 1995 atas nama Badan Pertanahan Nasional Berkedudukan di Jakarta yang kini sebagai Tergugat I adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat atau Tidak Sah ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara aqou ;
- Menghukum Tergugat I dan II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Franklin B Tamara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basuki Wiyono, Br Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak eksepsi Tergugat I dan II tersebut ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3972 K/Pdt/2022
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik622