Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 298/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL |
Para Pihak | TOMI FAUZAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Ridwan |
Panitera | Zuli Farmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Tomi Fauzan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Tomi Fauzan oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan TerdakwaTomi Fauzan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan bukan tanaman ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Tomi Fauzan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. (satu) plastik bening yang berisi gumpalan padat berwarna coklat yang mengandung narkotika gol Ijenis ganja 7,1 gram dengan berat netto 3,6060 gram ;2. 1 (satu) plastik bening yang berisi serbuk warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis cocain dengan total berat bruto 4.1 gram dengan berat netto 6,4831 gram ;3. 1 (satu) plastik bening yang berisi serbuk berwarna coklat yang mengandung narkotika gol I jenis MDMA dengan total berat 54,5 gram dengan berat netto 53,2953 gram ;4. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan simcard ;5. 1 (satu) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/surat surat penting ;6. pembungkus plastic dengan kode RN 2694984775GBDirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL
Statistik930