Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Para Pihak | KI AGENG KINDI als KINDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | Nazar Effriandi, I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Anthomi Kusairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ki Ageng Kindi alias Kindi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ki Ageng Kindi alias Kindi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng bekas Kopi Kapal Api berisi serbuk coklat (Susu Ganja) dengan berat netto 145,3800 gram, 1 (satu) bungkus plastik zipper warna hitam berisi serbuk coklat (Susu Ganja) dengan berat netto 167,1600 gram, 1 (satu) buah kardus paket an. Terdakwa berisi 15 (lima belas) bungkus plastik zipper warna hitam berisi serbuk coklat (Susu Ganja) dengan berat netto seluruhnya 3.500,000 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna RoseGold berikut simcardnya dirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 947 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik850