- DALAM PROVISI
- Menolak permohonan Provisi Penggugat;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual beli tanah tertanggal 26 Oktober 2021yang dilakukan oleh Tergugat (Nuryati binti Suleman) dan Turut Tergugat I (Sadjiyo bin Todikromo Bagi sebagai Penjual dan Penggugat (Asrun bin Sadjiyo) sebagai pembeli atas tanah sebagaimana tercatat dalam SHM no 823, atas nama SAJIO, luas 9.650 M2, yang terletak di Desa Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kab. Rembang,adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam SHM No 823, atas nama SAJIO, luas 9.650 M2, yang terletak di Desa Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Sajiyo, Kamijan, Istoyo
- Sebelah Utara : Istoyo, Asrun
- Sebelah Timur : Sardi,Pasiman,Asrun
- Sebelah Selatan : Sajiyo, Kamijan
Putusan PN REMBANG Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Rbg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o, Br Hakim Anggota Sri Rahayuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sirot Viriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah sebagai tanah milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat dan Turut Tergugat I yang belum dibalik nama; 4. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan No. 578/Pdt.G/2018/PA.Rbg di Pengadilan Agama Rembang sebagai perbutan melawan hukum(onrechtmatigedaad); 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Kepala Desa Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kab. Rembang, sebagai Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 6. Memerintahkan Penggugat untuk melakukan proses balik nama SHM No 823, atas nama SAJIO, luas 9 650 M2, yang terletak di Desa Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kab. Rembang, menjadi atas nama Penggugat pada Kantor BPN Kab. Rembang; 7. Menghukum Tergugat, mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa milik Penggugatdalam keadaan kosong tanpa pembebanan hak apapun, bila perlu dengan bantuan Alat Negara; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) per hari setiap ia lalai melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.745.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 10.Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Rbg
Kasasi : 898 K/Pdt/2023
Banding : 328/Pdt/2022/PT SMG
Statistik1110