- Menyatakan Terdakwa I. Achmad Chorurroziqin Imronulloh alias Imron dan Terdakwa II. Achmad Fatqur Rohman alias Jemblung, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dompet wama merah yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,72 (nol koma tuju puluh dua) gram (kode A);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram (kode B);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram (kode C);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tuju) gram (kode D);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode E);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram (kode F);
- 1 (satu) plastik klip risi sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram (kode 1);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram (kode M);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram (kode O);
- 4 (empat) plastik klip bekas isi sabu;
- 1 (satu) skrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram (kode P) barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I yang merupakan persediaan yang akan dijual kepada pembeli;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Hand Phone Realmi beserta nomor simcard dan nomor WhatsApp 085854206982 adalah barang bukti milik Terdakwa I;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. : S-4407-OD adalah kendaraan yang digunakan Para Terdakwa untuk menjual sabu;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Iphone beserta nomor WhatsApp 085748084131 adalah barang bukti milik Terdakwa II
- Uang tunai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan dari Terdakwa II;
Putusan PN JOMBANG Nomor 193/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik460