- Menyatakan terdakwa Viky Kurniawan als. Wawan Bin Matrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viky Kurniawan als. Wawan Bin Matrawi oleh Karena itu dengan pidana penjara selama.6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 1,50 (satu koma lima puluh) gram berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning;
- 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam No. Imei : 867233045966024, No. Sim card : 081224649878;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam No. Imei : 865245053498577, No. Sim card : 085233349314;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 198/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik240