- Menyatakan Terdakwa Ratih Hayuningtias binti Mujiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan kecuali jika kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan karena Terdakwa sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 8 (delapan) bulan, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar printout capture postingan akun facebook a.n Ratyh Mamanya Alifrizky di di Grup facebook Palangka Lapak Center (forum jual beli) dengan link https://www.facebook.com/groups/1687439544837341/posts/3079038679 01747;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model Galaxy A02s warna hitam dengan Nomor IMEI1: 3591205424495950, IMEI2: 359158872495950;
- 1 (satu) unit Simcard Telkomsel 082351586756;
- 1 (satu) buah Akun Facebook a.n Ratyh Mamanya Alifrizky Error! Hyperlink reference not valid.;
- 1 ( Satu) Lembar Fotocopy Surat perjanjian sewa mobil.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benhard Mangasi Lumban Toruan, M.hbr Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk dilakukan penutupan Akun sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik2620