- Menyatakan Terdakwa Metti Andriani binti Alm. Ibrahim Isa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari bapak Zaini kepada Sdri. Metti Andriani senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 27 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang bertuliskan bahwa benar Sdri. Metti Andriani mempunyai hutang kepada Sdra. Zaini senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan Sdri. Metti Andriani akan melunasi hutang pada tanggal 29 Agustus 2016, yang ditanda tangani oleh Sdri. Metti Andriani di Banda Aceh pada tanggal 08 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari bapak Azmi kepada Sdri. Metti Andriani senilai Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 09 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari bapak Muhammad kepada Sdri. Metti Andriani senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 23 April 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari bapak Muhammad kepada Sdri. Metti Andriani senilai Rp. 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 09 Agustus 2016;
Putusan PN JANTHO Nomor 36/Pid.B/2022/PN Jth |
|
Nomor | 36/Pid.B/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Keumala Sari, Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2022/PN Jth
Statistik756