Putusan PN PINRANG Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BASRIANI BASIR Alias ANI Binti MUH. BASIR LAILE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASRIANI BASIR Alias ANI Binti MUH. BASIR LAILE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat netto 0,2049 gram; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 443/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik360