- Menyatakan Terdakwa Ruslan Alias Cullang Bin Dolla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ruslan Alias Cullang Bin Dolla oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berisikan narkotika jenis shabu yang dililit dengan menggunakan lakban warna abu-abu dengan berat bruto 65,49 (enam puluh lima koma empat puluh sembilan) gram atau berat netto 42,4995 gram (empat puluh dua koma empat ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) gram dan setelah Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersisa 42, 4481 (empat puluh dua koma empat ribu empat ratus delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah lakban warna abu-abu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia;
Putusan PN PINRANG Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti Hamza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 407/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik480