- Menyatakan Terdakwa Tanzil Bahri Alias Tanzil Bin Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tanzil Bahri Alias Tanzil Bin Bahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan sashetnya, 1,30 (satu koma tiga puluh) gram atau berat netto 0,8350 (nol koma delapan ribu tiga ratus lima puluh) gram dan setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersisa netto 0,8136 gram (nol koma delapan ribu seratus tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DP8874XX;
- 1 (satu) unit Hp Merek Samsung Galaxy A02s warna putih;
Putusan PN PINRANG Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nirwan Ferdian alias Iwan Bin Ardiansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 6578 K/Pid.Sus/2022
Banding : 403/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik760