- Menyatakan Terdakwa Nasrul Alias Saru Bin La Baba, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat secara tanpa hak membeli, menerima narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasrul Alias Saru Bin La Baba oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengn berat brutto 0,44 gram ;
- 1 (unit) handphone merk nokia warna hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti Hamza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara BUSTAMIN Alias BUNDU Bin USMAN TIRO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6312 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 59/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 405/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik922