Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3287 K/Pdt/2021 |
|
Nomor | 3287 K/Pdt/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PONATI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 882/PDT/2020/PT SBY., tanggal 17 Februari 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/Pdt.G/2020/PN Sby.,tanggal 3 November 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat V, Tergugat III, Tergugat VI seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat IV yang telah dipanggil secara patut tidak menghadiri persidangan;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3287 K/Pdt/2021
Banding : 882/PDT/2020/PT SBY.
Pertama : 196/Pdt.G/2020/PN Sby.
Statistik910