Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2896 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 2896 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AMUS YANTO IJIE, S.T. tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PT JAP tanggal 16 April 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnk tanggal 12 Februari 2020 tersebut mengenai dakwaan yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa AMUS YANTO IJIE, S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2896_K/PID.SUS/2020.zip
- Download PDF
- 2896_K/PID.SUS/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2896 K/PID.SUS/2020
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnk
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2020/PT JAP
Statistik15058