- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 717/PDT.G/2021/PN DPS TANGGAL 6 APRIL 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- SENDIRI :
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH INGKAR JANJI KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH BERHUTANG KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP.2.831.978.000,- ( DUA MILYAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) YANG TERDIRI DARI HUTANG POKOK DAN BUNGA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BUNGA 6 ( ENAM ) PERSEN PERTAHUN SELAMA 7 TAHUN DARI HUTANG POKOK YAITU RP. 1.189.434.540,- ( SATU MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH RUPIAH )
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG POKOK DAN BUNGA SEBESAR RP.4.021.912.540,- ( EMPAT MILYAR DUA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH RUPIAH);
- MENYATAKAN DALAM HUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 500.000.000,- ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) UNTUK BIAYA PEMBUATAN AKTA PENGAKUAN HUTANG NO. 88 DAN AKTA PERNYATAAN NO. 89 TANGGAL 25 JULI 2014;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR 500.000.000,- ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH );
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOM ) SEBESAR RP. 1.000.000,- ( SATU JUTA RUPIAH ) PER HARI SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI SAAT DILAKSANAKAN ISI PUTUSAN OLEH PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pdt.G/2021/PN Dps tanggal 6 April 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- SENDIRI :
- Menyatakan Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Para Terbanding semula Para Tergugat telah ingkar janji kepada Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum Para Terbanding semula Para Tergugat telah berhutang kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp.2.831.978.000,- ( dua milyar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan bunga;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga 6 ( enam ) persen pertahun selama 7 tahun dari hutang pokok yaitu Rp. 1.189.434.540,- ( satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah )
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga sebesar Rp.4.021.912.540,- ( empat milyar dua puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus empat puluh rupiah);
- Menyatakan dalam hukum Para Terbanding semula Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) untuk biaya pembuatan akta pengakuan hutang No. 88 dan akta pernyataan No. 89 tanggal 25 Juli 2014;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar hutang kepada Pembanding semula Penggugat sebesar 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai saat dilaksanakan isi putusan oleh Para Terbanding semula Tergugat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 84/PDT/2022/PT DPS |
|
Nomor | 84/PDT/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Dedy Triparsada |
Hakim Anggota | I Wayan Yasa Abadhi, Brh. Amin Ismanto |
Panitera | I Wayan Simpen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 309 K/Pdt/2023
Banding : 84/PDT/2022/PT DPS
Statistik1200