Putusan PN BOGOR Nomor 121/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri, Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagianMenyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Franciscus Hendra Janto Djajadi alias Lauw Tjoan BieMenyatakan 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 630 Surat Ukur Nomor 410 tanggal 31 Juli 1979 atas nama Franciscus Hendra Janto Djajadi alias Lauw Tjoan Bie yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor, sebagai harta warisan peninggalan Armarhum Franciscus Hendra Janto Djajadi alias Lauw Tjoan Bie;Menyatakan para penggugat adalah yang berhak mewarisi 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 630 Surat Ukur Nomor 410 tanggal 31 Juli 1979 atas nama Franciscus Hendra Janto Djajadi alias Lauw Tjoan Bie yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor;Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)?;Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana termaktub didalam Sertifikat Hak Milik No. 630 Surat Ukur Nomor 410 tanggal 31 Juli 1979 atas nama Franciscus Hendra Janto Djajadi alias Lauw Tjoan Bie yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor dalam keadaan kosong dan baik dan tanpa syarat apapun kepada para penggugat,serta melarang Tergugat untuk mengalihkan tanah dan bangunan tersebut dengan bentuk ataupun cara apapun kepada siapapun juga selain kepada para PenggugatMenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnyaMenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.990.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2021/PN Bgr
Statistik8621