- Barang-barang :
- Surat-surat :
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 47-K/PM.II-09/AD/III/2022"> |
|
Nomor | 47-K/PM.II-09/AD/III/2022"> |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Br Img |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 351 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ENGEL KASMANDO, Pratu NRP 31130305830792 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka dan meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1) 1 (satu) keeping video rekaman CCTV dari Alfamart Talun Rancaekek Kab. Bandung. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini toko Alfamart Talun Rancaekek Kab. Bandung. 2) 1 (satu) buah baju kaos warna putih yang dipakai korban a.n. Sdr. Ihin Solihin alias Kolewang. 3) 1 (satu) buah celana panjang warna hitam yang dipakai korban a.n. Sdr. Ihin Solihin alias Kolewang. 4) 1 (satu) buah jaket levis warna hitam yang dipakai korban a.n. Sdr. Ihin Solihin alias Kolewang. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini keluarga Alm Sdr. Ihin Solihin alias Kolewang. 5) 1 (satu) buah baju Sweater warna biru bertuliskan FILA yang dipakai Pratu Engel Kosmando. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa. 6) 1 (satu) buah kantong plastik warna putih untuk pembungkus sangkur. 7) 1 (satu) buah pisau sangkur jenis Aitor Cakra milik Pratu Engel Kasmando NRP 31130305830792 Tabakpan-1/2/2/1/B Kesatuan Yonif Para Raider 330/Tri Dharma Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 1) 6 (enam) lembar Visum Et Repertum Nomor : R/VeR/114/XI/2021/Dokpol tanggal 16 November 2021 tentang hasil pemeriksaan autopsi a.n. Sdr.lhin Solihin dari RS. Bhayangkara Sartika Asih Jl. Moch Toha No. 369 Bandung. 2) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor : 002/CM/RSUB/XI/2021 tanggal 17 November 2021 yang dikeluarkan RSU Bungsu Kota Bandung a.n. Sdr. Rohim Rohiman. 3) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : 800/076/Pusk/Visum/XII/2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Rancaekek DTP Kab Bandung a.n Sdr Dadang llah Hidayat. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47-K/PM.II-09/AD/III/2022">
Statistik7413