Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3691 K/PID.SUS/2019 |
|
Nomor | 3691 K/PID.SUS/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Abdul Latif, Mohamad Askin |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 14/TIPIKOR/2019/PT.BDG tanggal 17 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 24 April 2019 tersebut mengenai pidana penjara, pidana pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp104.667.400,00 (seratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3691_K/PID.SUS/2019.zip
- Download PDF
- 3691_K/PID.SUS/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3691 K/PID.SUS/2019
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg
Statistik5627