Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4274 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 4274 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Abu Ayyub Saleh |
Hakim Anggota | Soesilo, Hidayat Manao |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/Terdakwa I. ZAINAL ARIFIN bin MUSIRRI dan Terdakwa II. IKOMA ROMADANA bin M. HALI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 234/PID.SUS/2020/PT SBY tanggal 17 Februari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2748/Pid.Sus/2019/PN Sby tanggal 19 November 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4274 K/PID.SUS/2020
Pertama : 2748/Pid.Sus/2019/PN Sby
Banding : 234/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik279