Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4292 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 4292 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sofyan Sitompul |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Desnayeti M |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa AHMAD SUHEMI NASUTION alias MAMAT tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 639/Pid.Sus/ 2020/PT MDN tanggal 19 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 916/Pid.Sus/2019/PN Rap tanggal 9 Maret 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4292 K/PID.SUS/2020
Banding : 639/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Pertama : 916/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik5114