Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 PK/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 147 PK/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, H. Eddy Army |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana: ADRI PRASTOWO tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 569K/PID.SUS/2018 tanggal 9 Mei 2018 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ADRI PRASTOWO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidanadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:Barang bukti selengkapnya sebagaimana dalam amar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi MedanNomor 15/PID.SUS-TPK/2017/PT MDN tanggal 25 September 2017,masing-masing:1) Barang bukti Nomor Urut 1.1 sampai dengan 12.17,dikembalikan Kepada ASNIARI SIREGAR selaku Kepala CabangBank Syariah Mandiri KCP Iskandar Mudan Medan;2) Barang bukti Nomor Urut 13.1 sampai dengan 13.11,dikembalikan kepada Dra. FRIDA YUNITA POHAN, KepalaBidang Kepegawaian PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara;3) Barang bukti Nomor Urut 14.1 sampai dengan 14.7,dikembalikan kepada T. ZUMRIZAL Kepala Bidang Pendanaan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara;4) Barang bukti Nomor Urut 15.1 sampai dengan 15.4,dikembalikan kepada ADIWARTYASTUTI Mantan BendaharaPDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147_PK/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 147_PK/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 147 PK/Pid.Sus/2020
Kasasi : 569 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 113/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2017/PT.MDN
Banding : 15/PID.SUS-TPK/2017/PT MDN
Statistik7832