- Menyatakan Terdakwa YAASIR WAJDI WICAKSONO als. IYAS bin RUDI KURNIA P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu yang dibungkus solasi warna merah seberat 0,23814 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk country warna merah dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG seri A10 warna Hitam dengan nomer sim card 08533741570, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, No.Pol.AD-6460-TS beserta STNK-nya, dikembalikan kepada Terdakwa Yaasir Wajdi Wicaksono asl. Iyas bin Rudi Kurnia P;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hermanto, Br Hakim Anggota Dewi Perwitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik424