- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah bersepakat dalam hubungan dengan jual beli mobil merk Inova warna putih No. Polisi 1771 SJ tahun 2015 dengan harga mobil Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah);
- Menyatakan bahwa pembayaran harga mobil yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi sejumlah Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) sebagai akibat dari perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi harus mengembalikan uang sejumlah Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengembalikan uang sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) serta membayarkan bunga sejumlah 0,5% (nol koma lima persen) atau sejumlah Rp570.000,00 tiap bulannya dari bulan September 2017 sampai dengan Putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi mengembalikan uang milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) beserta bungannya secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi layak dan patut di gugat dalam perkara aquo;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor. 573 atas nama pemegang hak Obed Maku Hinggi Ranja, S.Sos dengan Surat Ukur Nomor.05/Lambanapu/2010, tanggal 29 Nopember 2010 patut dan layak dijadikan sebagai jaminan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.365.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN WAINGAPU Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Cakranegara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Sismoyo, Br Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti Erwin Imanuel Telnoni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3027 K/Pdt/2022
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN.Wgp
Statistik729