- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) dan Elisabeth Lobo (almrh);
- Menyatakan menurut hukum bidang-bidang tanah, masing-masing Bidang I (pertama);
- Bagian Utara : Jalan raya;
- Bagian Selatan : Tanah milik Nataniel Nara Huri;
- Bagian Timur : Jalan raya;
- Bagian Barat : Tanah milik Yusuf Bernabas;
- Bidang II (kedua);
- Bagian Utara : Tanah milik Thomas Mara Khe;
- Bagian Selatan : Jalan raya;
- Bagian Timur : Jalan raya;
- Bagian Barat : Tanah milik Dominggus Talo Raga Lay dan tanah milik Clara Rosalia Rangga Mone;
- Bidang III (ketiga);
- Bagian Utara : Tanah milik Dominggus Mangi;
- Bagian Selatan : Tanah Milik Yusuf Bernabas;
- Bagian Timur : Jalan gang;
- Bagian Barat : Tanah milik Lazarus Logo Ratu;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa, dengan batas masing-masing sebagai berikut:Bidang I;
- Bagian Utara : Jalan raya;
- Bagian Selatan : Tanah milik Nataniel Nara Huri;
- Bagian Timur : Jalan raya;
- Bagian Barat : Tanah milik Yusuf Bernabas
- Bidang II (kedua);
- Bagian Utara : Tanah milik Thomas Mara Khe;
- Bagian Selatan : Jalan raya;
- Bagian Timur : Jalan raya;
- Bagian Barat : Tanah milik Dominggus Talo Raga Lay dan tanah milik Clara Rosalia Rangga MoneBidang III (ketiga);
- Bagian Utara : Tanah milik Dominggus Mangi;
- Bagian Selatan : Tanah Milik Yusuf Bernabas;
- Bagian Timur : Jalan gang;
- Bagian Barat : Tanah milik Lazarus Logo Ratu;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Cakranegara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Imanuel Riwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; Terletak di Jalan Gunung Mutis, RT.010/RW.004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;: Terletak di Jalan Gunung Mutis, RT.010/RW.004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; Terletak di Jalan Erlangga, RT.008/RW.003, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; Adalah sah tanah warisan yang diwariskan oleh orang tua kandung Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yakni Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) dan Elisabeth Lobo (almrh) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris yang sah; 4. Menyatakan menurut hukum tindakan atau perbuatan Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi yang secara diam-diam mengajukan permohonan pengukuran atas tanah obyek sengketa melalui Tergugat VI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris yang sah dari Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) Dan Elisabeth Lobo (almh) yang memiliki hak atas bidang tanah obyek sengketa tersebut sebagai tanah warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum tindakan atau perbuatan Tergugat VI melakukan pengukuran tanah obyek sengketa pada tanggal 6 Juli 2021 berdasarkan permohonan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris yang sah dari Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) dan Elisabeth Lobo (almh) yang memiliki hak atas bidang tanah obyek sengketa tersebut sebagai tanah warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) padahal secara nyata dan jelas Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan penolakan dan melarang pada saat pengukuran berlangsung adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum karena perbuatan Tergugat VI melawan hak dan melawan hukum, maka seluruh hasil proses pengukuran atas tanah obyek sengketa yang akan diproses menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa; 7. Menyatakan secara hukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V hanya sebatas tinggal sementara di atas tanah obyek sengketa dan bukan menjadi hak milik; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA Sebidang tanah Terletak di Jalan Gunung Mutis, RT.010/RW.004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;: Sebidang tanah Terletak di Jalan Gunung Mutis, RT.010/RW.004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebidang tanah Terletak di Jalan Erlangga, RT.008/RW.003, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; Adalah sah merupakan peninggalan daripada Kadja Laga/Kristofel Laga Haba/Kristofel Kadja Laga (alm) dan Hana Rido (almh)/ Yohana Rido (almh) diwariskan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai anak luar kawin; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang yang dimana dengan total sejumlah Rp4.365.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk Penggugat sejumlah Rp2.182.500,00 (dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat sejumlah Rp2.182.500,00 (dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Wgp
Statistik4614