- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara Tergugat selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 169 tertanggal 31 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Pau Djara Liwe, S.H., Notaris di Sumba Timur (Turut Tergugat I) beserta akibat hukumnya yang timbul dan bersumber dari akta tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Penggugat;
- Menyatakan blokir yang diajukan oleh Tergugat atas objek sengketa kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (Turut Tergugat II) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk memproses jual beli dan balik nama atas tanah dan bangunan objek sengketa, yang semula terdaftar/tercatat atas nama Dokter Umbu Marambadjawa Marisi (Tergugat) menjadi terdaftar/tercatat atas nama Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H., MH. (Penggugat);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilmar Ibni Rusydan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Muhammad Cakranegara |
Panitera | Panitera Pengganti Lusiyani Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.542.000 (tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4530 K/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Wgp
Statistik9910