- Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan penikahan Almarhum Sutikno Adiwijaya dengan Njo Sio Bing alias Guanyta Oktavia tersebut, kemudian putus karena perceraian sesuai dengan Kutipan Akta Cerai Nomor : 117/WNI/1995, Tanggal 20 Nopember 1995, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kodya Surabaya dan Sutikno Adiwijaya dan mantan Istrinya Njo Sio Bing alias Guanyta Octavia dengan anak-anaknya sepakat membagi harta bersama yang telah dibuatkan surat dibawah tangan pasca perceraian sekitar 1995, dan Almarhum Sutikno Adiwijaya menikah lagi dengan Evelin Helena tahun 1997, (pernikahan kedua) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tindakan Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan Pemblokiran atas 23 Sertifikat Hak Milik atas nama Sutikno Adiwijaya sebagaimana disebutkan dalam gugatan Konpensi oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang dan atau Instansi yang terkait termasuk juga pemblokiran terhadap Rekening Tabungan Bank BCA, Bank Mandiri maupun PT.BPR Dharma Indra Kabupaten Lumajang atas nama Sutikno Adiwijaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengajukan Penetapan Perwalian anak dibawah umur Pengadilan Negeri Lumajang sebagaimana perkara No.43/Pdt.P/2021/PN.Lmj, tanggal 1 Desember 2021 serta Putusan No.52/Pdt.G/2021/PN.Lmj, tanggal 17 Nopember 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan adalah sah menurut Hukum;
- Menolak gugatan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.775.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Lmj |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Agus Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Lmj
Statistik14728