- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah lelang yang dilaksanakan dan akibat hukum yang timbul karena lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I terhadap agunan yang menjadi jaminan Penggugat kepada Tergugat I berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2908 atas nama Masta Boru Ginting dengan luas tanah 406 M2 (empat ratus enam meter persegi) yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrik Tarigan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Vini Dian Afrilia.p, Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah Tinggal; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Tinggal; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rumah Tinggal; 5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit terhadap Perjanjian Pembiayaan No. 28 tertanggal 20 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris M. Syahrizal, S.H., M.Kn, Notaris Kabupaten Labuhanbatu; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi Putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.533.500,00 (empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik6918