- Menyatakan Terdakwa ALI AKBAR Bin MUHAMMAD ARSYAD (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV tentang pencurian tas yang berisikan dokumen ? dokumen sebagaimana yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 443 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTA BANJARMASIN / POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 23 Agustus 2021 yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 jam 13.03 Wita di Ruangan Cakra Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan beberapa potongan rekaman video saat sidang pra peradilan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan pemohon saudara ALI AKBAR Bin MUHAMMAD ARSYAD (Alm), dan rekaman wawancara saudara ALI AKBAR Bin MUHAMMAD ARSYAD (Alm) yang mengakui menemukan bukti baru perihal Surat Permohonan Ahli Pidana dan Berita Acara Pendapat (Ahli) an. ACHMAD RATOMI, SH, MH.;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kearsipan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 138 PK/Pid/2023
Pertama : 253/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Kasasi : 1329 K/Pid/2022
Banding : 152/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik11928