- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN TANGGAL 27 APRIL 2022 NOMOR 74/PDT.G./2021/PN.BJM, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I, II DAN IV SEMULA TERGUGAT I, II DAN IV;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TERBANDING I, II DAN IV SEMULA TERGUGAT I, II DAN IV KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN BIAYA PERKARA REKONVENSI NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 27 April 2022 Nomor 74/Pdt.G./2021/PN.Bjm, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding I, II dan IV semula Tergugat I, II dan IV;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00. ( seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Terbanding I, II dan IV semula Tergugat I, II dan IV Konvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan biaya perkara Rekonvensi nihil;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 52/PDT/2022/PT BJM |
|
Nomor | 52/PDT/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johny Aswar |
Hakim Anggota | Dwi Prapti Maryudiati, Brsuko Triyono |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 52/PDT/2022/PT BJM
Statistik8533