Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2403 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 2403 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Abdul Latif, Mohamad Askin |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan Amar | ? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaHARIANTO PARRUNG, ST alias HARRY tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKStanggal 17 Desember 2018 yang memperbaiki Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor109/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 26 Juli 2018 tersebut mengenaidakwaan yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi:1. Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST alias HARRYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp 2.979.874.786,79 (dua miliar sembilanratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ributujuh ratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh sembilan sen),dikompensasikan dengan pembayaran awal titipan uang penggantioleh Terdakwa sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2017, jika Terpidana tidak membayar uangpengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, makaharta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupiuang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2403_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 2403_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2403 K/Pid.Sus/2019
Banding : 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Pertama : 109/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks.
Statistik8245