- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat:
- Surat Jual-Beli tanggal 18-02-1947 atas nama Tengku Rafiah;
- Surat Pusaka tanggal 27-07-1964 T. S. Baiyah;
- Surat Jual-Beli tanggal 04-10-1962 atas nama T. S. Baiyah;
- Surat Jual-Beli tanggal 04-06-1962 atas nama T. S. Baiyah;
- Surat Jual-Beli tanggal 15-01-1972 atas nama T. S. Baiyah;
- Surat Jual-Beli tanggal 24-09-1951 atas nama T. Yahya;
- Surat Surat Hibah tanggal 05-07-1962 atas nama T. S. Baiyah;
- Surat Jual-Beli tanggal 15-01-1977 atas nama Abdul Gani;
- Menyatakan menurut hukum objek perkara berupa:
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Jual-Beli tanggal 18-02-1947 atas nama Tengku Rafiah terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 5.780 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kiri/U dengan T. Biden 50 Depa (85 M);
- Sebelah Atas/T dengan Simah 40 Depa (68 M);
- Sebelah Kanan/S dengan Fital/Yahya 50 Depa (85 M);
- Sebelah Bawah/B dengan S. Mempura 40 Depa (68 M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Pusaka tanggal 27-07-1964 T. S. Baiyah terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 85.544 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kiri/U dengan Harun-T. Pok-E. Sidin 140 Depa (238 M);
- Sebelah Atas/T dengan Sungai Melongo 190 Depa (323M);
- Sebelah Kanan/S dengan Utu/ Muhamad 180Depa (306 M);
- Sebelah Bawah/B dengan Sungai Mempura/Fital= 180 Depa (306 M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan surat Jual-Beli tanggal 04-10-1962 atas nama T. S. Baiyah terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 2.890 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kiri/S dengan T. Yah 50 Depa (85 M);
- Sebelah Atas/T dengan Said Alwi 20 Depa (34 M);
- Sebelah Kanan/U dengan T. Comel 50 Depa (85 M);
- Sebelah Bawah/B dengan Latim 20 Depa (34M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Jual-Beli tanggal 04-06-1962 atas nama T. S. Baiyah terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 14.450 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kiri/U dengan Latim 100 Depa (170 M);
- Sebelah Atas/T dengan E. Nombeh 50 Depa (85 M);
- Sebelah Selatan/S dengan Muhamad 100 Depa (170 M);
- Sebelah Bawah/B dengan Sungai Mempura 50 Depa (85 M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Jual-Beli tanggal 15-01-1972 atas nama T. S. Baiyah terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 14.739 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas setelah dilakukan pengukuran sebagai berikut:
- Sebelah Hilir/U dengan T. S. Baiyah 170 Depa (289 M);
- Sebelah Darat/T dengan E. Nombeh 30 Depa (51 M);
- Sebelah Hulu/S dengan Wan Ja?afar 170 Depa (289 M);
- Sebelah Laut/B dengan Sungai Mempura= 30 Depa (51 M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Jual-Beli tanggal 24-09-1951 atas nama T. Yahya terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 8.670 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas setelah dilakukan pengukuran sebagai berikut:
- Sebelah Kiri/U dengan T. Comel 100 Depa (170 M);
- Sebelah Darat/T dengan E. Mahdewi 30 Depa (51 M);
- Sebelah Kanan/S denganKasim Jamal 100 Depa (170 M);
- Sebelah Barat dengan Sungai Mempura 30 Depa (51 M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Hibah tanggal 05-07-1962 atas nama T. S. Baiyah terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 16.184 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas setelah dilakukan pengukuran sebagai berikut:
- Sebelah Bawah/B dengan T. Sj. Baiyah 80 Depa (136 M);
- Sebelah Atas/T dengan Sungai Melongo 80 Depa (136 M);
- Sebelah Hulu/U dengan Kasim Jamal 70 Depa (119 M);
- Sebelah Hilir/S dengan T. SJ. Baiyah 70 Depa (119 M);
- Sebidang kebun karet berdasarkan Surat Jual-Beli tanggal 15-01-1977 atas nama Abdul Gani terletak di Jalan Panglima Kumbang RT. 002/ RW. 001 Kampung Tengah seluas 17.340 M2 (Konversi 1,7 meter/ depa) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan T. Syarifah Baiyah200 Depa (340 M);
- Sebelah Timur dengan Hutan 30 Depa (51 M);
- Sebelah Selatan dengan T. S. Baiyah 200 Depa (340 M);
- Sebelah Barat dengan Sungai Mempura 30Depa (51 M);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tanpa dibebani hak apapun;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang telah dengan sengaja memasukkan alat berat berupa ekskavator dengan menstacking dan merusak tanaman milik Para Penggugat tanpa izin dari Para Pengggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara seketika dan tunai;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.545.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Sak |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; Adalah sah sebagai milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Sak
Statistik10227