- Menyatakan TerdakwaAmanulah Alias Si Alias Ucil Bin Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Tanpa Hak dan melawan hukum membeli, menjual dan atau menjadi perantara Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan/pipet minuman;
- 6 (enam) buah Plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A 54 warna Hitam beserta Simcard;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A 37 F warna Gold beserta Simcard;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YAMAHA Jupiter Z warna biru Nopol BN 2296 PR;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Jupiter Z warna Biru Nopol BN 2296 PR;
Putusan PN Koba Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Amanulah Alias Si Alias Ucil Bin Maliki; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik5314