- Menyatakan Terdakwa Cik Doni Hardiyansa alias Doni bin Cik Ahmad Bastari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening berat netto keseluruhan 0,244 gram;
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- Uang tunai senilai Rp600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 warna biru beserta Sim Card;
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih BN 1892 TB;
Putusan PN Koba Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Cik Doni Hardiyansa alias Doni bin Cik Ahmad Bastari; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi Hadris Tajudin bin Ahsan Izomi; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1367 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik518