- Menyatakan Terdakwa Paulinus Rivardo Gega alias Genzo anak dari Markus Pani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbuatan berlanjut melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Paulinus Rivardo Gega alias Genzo anak dari Markus Pani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju terusan lengan pendek warna hitam dengan motif bunga warna kuning;
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah;
- 1 (satu) helai bra warna coklat muda dan putih;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda/pink;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna cokelat dengan tulisan dibagian belakang JUST ROLL MY ROCK; dan
- 1 (satu) helai celana panjang jeans berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Type SE88 berwarna kuning,dengan nomor Rangka/NIK: MH3SE88H0KJ045661 dan Nomor Mesin : E3R2E-2301255;
Putusan PN Koba Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Paulinus Rivardo Gega alias Genzo anak dari Markus Pani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2022/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2022/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik6012