- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA NOMOR 24/PID/B/2022/PN MJL. TANGGAL 6 APRIL 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ADE RISKI RIZKIANSYAH BIN EMAN SULAEMAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (LEMBAR) SURAT TANDA COBA KENDARAAN, DENGAN NOMOR SURAT: 1809827;
- 1 (SATU) KUNCI KONTAK CADANGAN, NOMOR: Q948;
- 1 (SATU) BUKU SERVIS DAN GARANSI BEAT STREET;
- 1 (SATU) BUKU BPKB (BUKU PEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR), DENGAN NOMOR BPKB: O-03165334, NOMOR POLISI: E-4223-UL, MERK/TYPE: YAMAHA MIO/ BN1 A/T, TAHUN 2018, WARNA BIRU PUTIH, NOMOR RANGKA: MH3SE8850JJ035195, NOMOR MESIN: E3W6E0114542, STNK ATAS NAMA ANANG PERMANA, ALAMAT BANTARNAGARA, RT.001, RW.007, DESA LIANGJULANG KECAMATAN KADIPATEN KABUPATEN MAJALENGKA;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR, MERK/TYPE: HONDA/BEAT SPORTY ISS DELUXE, WARNA SILVER, NO.POL: T-6957-SR, NOMOR RANGKA: MH1JM9117MK768972, NOMOR MESIN: JM91E1771129, STNK ATAS NAMA RIKI, ALAMAT DUSUN BAROS, RT.012 RW.002, DESA PANCAKARYA KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK KENDARAAN BERMOTOR, MERK/TYPE: HONDA/BEAT SPORTY ISS DELUXE, WARNA SILVER, NO.POL: T-6957-SR, NOMOR RANGKA: MH1JM9117MK768972, NOMOR MESIN: JM91E1771129, STNK ATAS NAMA RIKI, ALAMAT DUSUN BAROS, RT.012 RW.002, DESA PANCAKARYA KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG;
- 1 (SATU) KUNCI KONTAK KENDARAAN BERMOTOR;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 24/Pid/B/2022/PN Mjl. tanggal 6 April 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ade Riski Rizkiansyah bin Eman Sulaeman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (lembar) Surat Tanda Coba Kendaraan, dengan Nomor Surat: 1809827;
- 1 (satu) kunci kontak cadangan, Nomor: Q948;
- 1 (satu) buku Servis dan Garansi Beat Street;
- 1 (satu) Buku BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), Dengan Nomor BPKB: O-03165334, Nomor Polisi: E-4223-UL, Merk/Type: Yamaha Mio/ BN1 A/T, Tahun 2018, warna Biru Putih, Nomor Rangka: MH3SE8850JJ035195, Nomor mesin: E3W6E0114542, STNK atas nama Anang Permana, Alamat Bantarnagara, RT.001, RW.007, Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda Motor, Merk/Type: Honda/Beat Sporty Iss Deluxe, warna Silver, No.pol: T-6957-SR, Nomor Rangka: MH1JM9117MK768972, Nomor Mesin: JM91E1771129, STNK Atas Nama RIKI, Alamat Dusun Baros, RT.012 RW.002, Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan bermotor, Merk/Type: Honda/Beat Sporty Iss Deluxe, warna Silver, No.pol: T-6957-SR, Nomor Rangka: MH1JM9117MK768972, Nomor Mesin: JM91E1771129, STNK Atas Nama RIKI, Alamat Dusun Baros, RT.012 RW.002, Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang;
- 1 (Satu) Kunci Kontak Kendaraan Bermotor;
Putusan PT BANDUNG Nomor 161/PID/2022/PT BDG |
|
Nomor | 161/PID/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elnawisah |
Hakim Anggota | Agoeng Rahardjo, Brr Matras Supomo |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WAWAN HERMAN KUSMAWAN; III. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,00 ( DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Wawan Herman Kusmawan; III. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Mjl
Kasasi : 1127 K/Pid/2022
Banding : 161/PID/2022/ PT BDG
Statistik765