- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Paharu Dg. Lue bin Dg. Kawa (wafat tahun 1977) dan Maimuna binti Dg. Lili (wafat 9 Agustus 1998) sebagai pewaris;
- Menetapkan obyek sengketa berupa tanah seluas 4.883 meter persegi yang terletak di Dusun IV, RT. 11, Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Samsu Bahri/BTN Graha Mutiara;
- Sebelah Timur dengan tanah kosong/PT. Palu Cipta Anugrah cq. Darwis Mayeri;
- Sebelah Selatan dengan BTN Graha Mutiara;
- Sebelah Barat dengan BTN Graha Mutiara;
- Menetapkan ahli waris Paharu Dg. Lue bin Dg. Kawa beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Maimuna binti Dg. Lili (istri) memperoleh 1/8 x 2.441,5 meter persegi = 305,1875 meter persegi;
- Pakana Dg. Situju bin Paharu Dg. Lue bin Dg. Kawa (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 7/8 x 2.441,5 meter persegi = 712,1041666666667 meter persegi;
- Usman Paharu bin Paharu Dg. Lue (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 7/8 x 2.441,5 meter persegi = 712,1041666666667 meter persegi;
- Dg. Kunang binti Paharu Dg. Lue (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 7/8 x 2.441,5 meter persegi = 356,0520833333333 meter persegi;
- Dg. Mawar binti Paharu Dg. Lue (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 7/8 x 2.441,5 meter persegi = 356,0520833333333 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan Maimuna binti Dg. Lili adalah tanah seluas 2.746,6875 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Maimuna binti Dg. Lili beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Ahli waris pengganti (anak-anak) dari Pakana Dg. Situju bin Paharu Dg. Lue memperoleh 2/6 x 2.746,6875 meter persegi = 915,5625 meter persegi;
- Usman Paharu bin Paharu Dg. Lue (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/6 x 2.746,6875 meter persegi = 915,5625 meter persegi;
- Dg. Kunang binti Paharu Dg. Lue (anak perempuan kandung) memperoleh 1/6 x 2.746,6875 meter persegi = 457,78125 meter persegi;
- Dg. Mawar binti Paharu Dg. Lue (anak perempuan kandung) memperoleh 1/6 x 2.746,6875 meter persegi = 457,78125 meter persegi;
- Menyatakan Pakana Dg. Situju bin Paharu Dg. Lue (wafat 1 Januari 1992) sebagai pewaris;
- Menetapkan harta warisan Pakana Dg. Situju bin Paharu Dg. Lue adalah tanah seluas 1.627,666666666667 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Pakana Dg. Situju bin Paharu Dg. Lue beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Nani binti Dg. Sonna (istri) memperoleh 1/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 203,4583333333333 meter persegi;
- Pitri, SH binti Pakana Dg. Situju (anak perempuan kandung) memperoleh satu bagian dari 7/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 142,4208333333334 meter persegi;
- Kapitan Dg. Sibali bin Pakana Dg. Situju (anak laki-laki kandung) memperoleh dua bagian dari 7/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 248,8416666666667 meter persegi;
- Almarhum Dg. Malino bin Pakana Dg. Situju (anak laki-laki kandung/wafat 20 Agustus 2021) memperoleh 2 bagian dari 7/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 248,8416666666667 meter persegi;
- Dg. Sirwan bin Pakana Dg. Situju (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 7/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 248,8416666666667 meter persegi;
- Mardiana Pakana binti Pakana Dg. Situju (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 7/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 142,4208333333334 meter persegi;
- Fachrudin bin Pakana Dg. Situju (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 7/8 x 1.627,666666666667 meter persegi = 248,8416666666667 meter persegi;
- Menyatakan Dg. Kunang binti Paharu Dg. Lue (wafat 22 Oktober 2012) sebagai pewaris;
- Menetapkan harta warisan Dg. Kunang binti Paharu Dg. Lue adalah tanah seluas 813,8333333333333 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Dg. Kunang binti Paharu Dg. Lue beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Saman Suluri (suami) memperoleh 1/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 203,4583333333333 meter persegi;
- Sadat, S. Sos bin Saman Suluri (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 152,59375 meter persegi;
- Sofyan bin Saman Suluri (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 152,59375 meter persegi;
- Herman. SH bin Saman Suluri (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 152,59375 meter persegi;
- Kurniawan bin Saman Suluri (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 152,59375 meter persegi;
- Menyatakan Dg. Mawar binti Paharu Dg. Lue (wafat 05 November 2014) sebagai pewaris;
- Menetapkan harta warisan Dg. Mawar binti Paharu Dg. Lue adalah tanah seluas 813,8333333333333 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Dg. Mawar binti Paharu Dg. Lue beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Derma Tuang Kodi (suami) memperoleh 1/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 203,4583333333333 meter persegi;
- Nizar binti Derma Tuang Kodi (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 87,19642857142857 meter persegi;
- Irfan, S.Pd bin Derma Tuang Kodi (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 174,3928571428571 meter persegi;
- Niwar binti Derma Tuang Kodi (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 87,19642857142857 meter persegi;
- Galib bin Derma Tuang Kodi (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 174,3928571428571 meter persegi;
- Irmawati Derman, S.Pd. binti Derma Tuang Kodi (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 813,8333333333333 meter persegi = 87,19642857142857 meter persegi;
- Menyatakan Dg. Malino bin Pakana Dg. Situju (wafat 20 Agustus 2021) sebagai pewaris;
- Menetapkan harta warisan Dg. Malino bin Pakana Dg. Situju adalah tanah seluas 325,5333333333334 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Dg. Malino bin Pakana Dg. Situju beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Bayang Dg. Tonji (Istri) memperoleh 1/8 x 325,5333333333334 meter persegi = 40,69166666666668 meter persegi;
- Ilham Arlin bin Dg. Malino (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 7/8 x 325,5333333333334 meter persegi = 142,4208333333334 meter persegi;
- Agus bin Dg. Malino (anak laki-laki kandung) memperoleh 1 bagian dari 7/8 x 325,5333333333334 meter persegi = 142,4208333333334 meter persegi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menolak permohonan sita jaminan Penggugat;
- Menyatakan sertifikat hak milik nomor 901 Tahun 2000 atas nama Usman Paharu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veerklard);
Putusan PA DONGGALA Nomor 514/Pdt.G/2021/PA.Dgl |
|
Nomor | 514/Pdt.G/2021/PA.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irham Riad, Br Hakim Anggota Misman Hadi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta peninggalan Paharu Dg. Lue bin Dg. Kawa dan Maimuna binti Dg. Lili yang belum pernah dibagi waris; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/Pdt.G/2021/PA.Dgl.zip
- Download PDF
- 514/Pdt.G/2021/PA.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pdt.G/2021/PA.Dgl
Kasasi : 186 K/Ag/2023
Banding : 8/Pdt.G/2022/PTA.Pal
Statistik10823