- Menyatakan Terdakwa Edi Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket plastik obat berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 3,326 gram (sisa hasil lab);
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dus kecil merk zen;
- 4 (empat) lembar tisu warna putih;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Tli |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2022/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Tua Hasangapon Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Br Hakim Anggota Dion Handung Harimurti |
Panitera | Panitera Penggantiandra Lievana Mado |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 871 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Tli
Statistik907