Putusan PN TOLITOLI Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Tli |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arga Febrian, Br Hakim Anggota Juliani Fransiska |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Asyri Z.r. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah untuk perkebunan sebagaimana terletak di Desa Ogogili Kec. Dondo Kab. Tolitoli seluas kurang lebih 30.553 m2dengan letak batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Dengan jalan (jalan trans sulawesi); Sebelah Timur : Dahulu tanah Ahmad sekarang Jl. Usaha Tani; Sebelah Barat : Dahulu tanah Musa sekarang tanah H. Tayeb; Sebelah Selatan : Tanah Darwis, Ridwan dan Amba; 3.Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penyerahan atas objek sengketa Nomor: 592.2/10/KD/III/2008 tertanggal 10 Maret 2008; 4.Menyatakan batal jual beli objek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 01 tahun 2012 tanggal 05-01-2012 yang dibuat oleh oleh Rudy SH (Notaris/PPAT); 5.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No. 00182 tahun 2011 Surat Ukur No. 00055/Ogogili/2011 tanggal 27-12-2011 seluas 30.553m2atas nama Leonard (Tergugat II); 6.Menyatakan batal jual beli sebagian objek sengketa dengan ukuran lebih 30 m x 45 m = (1350 m2) oleh Tergugat II pada Turut Tergugat IV (Madi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : jalan raya trans Sulawesi; Sebelah Timur : jalan produksi / jalan usaha tani; Sebelah Barat : tanah Jufri S. (Penggugat); Sebelah Selatan : tanah Jufri S. (Penggugat) 7.Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya; 8.Menghukum Tergugat II (Leonard) dan Turut Tergugat IV (Ahmadi alias Madi) atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan objek sengketa pada Penggugat; 9.Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan perkara ini; 10.Menolak gugatan Penguggat untuk selain dan selebihnya; 11.Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan sekarang terhitung sejumlah Rp. 6.680.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Tli
Statistik11716