- Menyatakan Terdakwa M. Sahrul alias Sahrul alias Irul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam metalik, tanpa plat nomor polisi, nomor rangka: MHKV18A2JDK042164 dan nomor mesin: MA51636;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova G warna abu-abu metalik nomor polisi DB 1795 MJ, dengan nomor rangka: MHFXW42G8B2198952 dan nomor mesin: 1TR7166437;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 4 Maret 2022, bertuliskan telah diterima dari ibu Marisa (Oktavin) uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), untuk pembayaran uang pinjaman kepada M. Sahrul dan akan dikembalikan pada tanggal 5 April 2022 secara tunai dan ditambah bunga sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Maret 2022, bertuliskan telah diterima dari ibu Marisa (Oktavin) uang sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), untuk pembayaran uang pinjaman sementara kepada M. Sahrul dan akan dikembalikan pada tanggal 17 April 2022;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 41/Pid.B/2022/PN Tli |
|
Nomor | 41/Pid.B/2022/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dion Handung Harimurti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Tua Hasangapon Harahap, Br Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Kamal Pasah alias Kamal; Dikembalikan kepada Oktafin S.Pd. alias Ara Marisa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1302 K/Pid/2022
Banding : 90/PID/2022/PT PAL
Pertama : 41/Pid.B/2022/PN Tli
Statistik9510