- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TANGGAL 7 JUNI 2022 NOMOR 345/PID.SUS/2022/PN TJK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRAWAN BIN SUKARDI ALM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TELAH MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM MENJUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA INDRAWAN BIN SUKARDI ALM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP UKURAN KECIL BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU SABU DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA HENDRI BIN MUHLISI;
- 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2022 Nomor 345/Pid.Sus/2022/PN Tjk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Indrawan Bin Sukardi Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indrawan Bin Sukardi Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu sabu dipergunakan dalam perkara Hendri Bin Muhlisi;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 98/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 98/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyadi |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, M.hbrh.muhammad Nur |
Panitera | M.yusup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6498 K/Pid.Sus/2022
Banding : 98/PID.SUS/2022/PT TJK
Statistik292129