- Menyatakan Terdakwa Andi Darmawansyah Alias Ancha Mayor Alias Tta Anca Bin Suardi Saleh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hp Android OPPO A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860703056813759, IMEI 2 : 860703056813742;
- 1 (satu) buah kartu GSM Provider Telkomsel dengan nomor 081343777202 ;
- 3 (tiga) Lembar screenshot postingan akun Facebook ANCHA MAYOR serta padagrupWhatsappINFO SINJAI BERSATU dan grupWhatsappINFO DESA dan kelurahan yang bertuliskan:
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan data Backup postingan akun ANCHA MAYOR tertanggal 16 Februari 2021;
Putusan PN SINJAI Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Snj |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Heber |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Ihutraja Sinurat, Br Hakim Anggota Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; ?Pres Release? BISMILLAHI RAHMANI RAHIM ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAHU, WA ASHADUANNA MUHAMMADA RASULULLAH SAYA "ANCHA MAYOR" BERSUMPAH ATAS NAMA ALLAH SWT "LILLAHI TAALA" bahwa PEMOTONGAN dan/atau PENGURANGAN BESARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN DAN SATUNAN KEMATIAN MEMBERIKAN PELAYANAN Covid-19DI KABUPATEN SINJAI atas PERINTAH BUPATI SINJAI dalam hal ini ANDI SETO GDHISTA ASAPA. SH.LLM #lebih keras dari BAP lebih keras dari tower. Sinjai, 16 februari 2021 #jengg@L@Syindic@te; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwauntukmembayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | Hukum |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Snj
Lainnya : 000000220030
Kasasi : 5650 K/Pid.Sus/2022
Banding : 237/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik328244