- Menyatakan Terdakwa Muh. Yusril Samad Alias Ucil Bin Abd. Samad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Yusril Samad Alias Ucil Bin Abd. Samad tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp.1. 000.000.000,-( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah saset plastik kecil bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah pipet plastik kecil bening yang masing- masing didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu-shabu dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas AYYUB SAMAD Alias AYYUB Bin ABD. SAMAD;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 280/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2021/PN Pin
Kasasi : 5202 K/Pid.Sus/2022
Banding : 189/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik1025