Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 489/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel |
|
Nomor | 489/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ratmoho |
Hakim Anggota | Haruno Patriadi, Dedy Hermawan |
Panitera | Edi Suwitno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam ekspesi:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut tergugat V;Dalam pokok perkara:Dalam konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 3. Menghukum Tergugat dan/atau Pihak lain yang diberikan hak dari padanya untuk mengosongkan lahan tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apa bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan akta pengikatan jual beli : 1, tanggal 3 April 2002 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat III dan akta jual beli nomor: 12/Keb.Lama/2002 tanggal 10 Mei 2002 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut tergugat III tidak sah menurut hukum;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 176/Kebayoran Lama yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV tidak sah menurut hukum;7. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencoret dan/atau meroya nama Tergugat dari daftar buku tanah sertifikat tanah tersebut; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V tunduk kepada isi putusan perkara ini;Dalam Rekonpensi:- Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan dalam rekonpensi:- Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.029.000,- (Empat juta dua puluh Sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel
Statistik13757