- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah seluas + 88.298,50 M2 (delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Pondok Jagung dan Desa Jelupang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), setempat saat ini dikenal dengan alamat Kelurahan Pondok Jagung Timur dan Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berdasarkan bukti kepemilikan berupa 136 (seratus tiga puluh enam) Akta Jual Beli atas nama Waryono Karno, yaitu :
- Akta Jual Beli Nomor 318/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ROMAN REBA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO Selaku Pihak pembeli dengan luas 1.614 M2 (Seribu enam ratus empat belas) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 443/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN ,BA selaku Pejabat Pembuat akta TanaH (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara KINAT WANIA selaku pihak penjual dengan luas WARYONO KARNO, BA Selaku Pihak pembeli dengan luas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1272/JB/AGR/1983 tanggal 8 Desember 1983 yang dibuat oleh UTAR SUTARYA, BA selaku Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ROIN REBA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO Selaku Pihak pembeli dengan luas 777 M2 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh Meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 41/JB/AGR/1992 tanggal 9 Januari 1992 yang dibuat oleh Drs. H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara OEY KANG HIN selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO,SE Selaku Pihak pembeli dengan luas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 401/JB/AGR/1992 tanggal 21 Pebruari 1992 yang dibuat oleh Drs. H. Bunyamin selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara SUWATI selaku pihak penjual dengan WARYON KARNO,SE Selaku Pihak pembeli dengan luas 464 M2 (enam ratus enam puluh empat meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 113/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos selaku Pejabar Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara BOYONG selaku pihak penjual dengan DRS. WARJONO K.MBA, Selaku Pihak pembeli dengan luas 50 M2 (Lima Puluh Meter Persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2787/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT selaku Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara YUSIN BIN SIMIN selaku pihak penjual dengan Drs.WARYONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 102 M2 (seratus dua meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 118/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan DRS. WARJONO K.MBA, Selaku Pihak pembeli dengan luas 277 M2 (Dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 116/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan DRS. WARJONO K.MBA, Selaku Pihak pembeli dengan luas 250 M2 (Dua ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 167/ 2004 tanggal 04 Pebruari 2004 yang dibuat oleh DRS. ARSID MSi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 005/ 2004/ Tanggal 02 Januari 2004 yang dibuat oleh DRS. ARSID selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 348 M2 (Tiga ratus empat puluh delapan meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 316/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara ROMIH REBA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 845 M2 (Delapan ratus empat puluh lima meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1084/JB/AGR/1991 tanggal 05 Juni 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara ENJUN ENO selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 2692 M2 (Dua ribu enam ratus Sembilan puluh dua meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 324/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara NESAN b. KASAN selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1.653 M2 ( Seribu enam ratus lima puluh tiga meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2788/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara NIIN MURSID selaku pihak penjual dengan DRS.WARYONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 350 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2792/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara MISAH BINTI SAAN selaku pihak penjual dengan DRS.WARYONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2791/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara NASIN BIN SAAN selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 220 M2 (Dua ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 327/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara NIIN MUSID selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1.012 M2 (Seribu dua belas meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 328/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara MAMAD SALIM selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1361 M2 (Seribu tiga ratus enam puluh satu) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 115/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan DRS. WARJONO K.MBA, Selaku Pihak pembeli dengan luas 237 M2 (Dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 319/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara BOYONG selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 446/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN ,BA Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara GOAK JAIM selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, BA Selaku Pihak pembeli dengan luas 3050 M2 (Tiga ribu lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 32/Serpong/ 1997 tanggal 08 Januari 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara MURSIAH selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 600 M2 (Enam ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 78/ 2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat oleh DRS. HERY HERYANTO, MSi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong, antara BOYONG selaku pihak penjual dengan DRS. WARJONO K.MBA, Selaku Pihak pembeli dengan luas 182 M2 (Seratus delapan puluh dua meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 42/JB/AGR/1992 tanggal 09 Januari 1992 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara NARIM KAMUNG selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2926/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara MAMAD BIN SALIM selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 100 M2 (Seratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 317/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NASIR NADI selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1933 M2 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 320/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ROMAH REBA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1010 M2 (Seribu sepuluh meter persegi) batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2783/Serpong /1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Drs. H. PAHRODJI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H.KANANG. selaku pihak penjual dengan Drs.WARYONO KARNO. Selaku Pihak pembeli dengan luas 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 326/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara GOAK JAIM selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 854 M2 (delapan ratus lima puluh empat meter persegi ) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 402/JB/AGR/1992 tanggal 21 Pebruari 1992 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NARIM b KAMUNG selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 289 M2 (Dua ratus delapan puluh Sembilan meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2789/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara KASAN KASIH selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 623 M2 (enam ratus dua puluh tiga meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 920/JB/AGR/1992 tanggal 02 Mei 1992 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NESAN b KASAN selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 336 M2 (Tigaratus tiga puluh enam meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 447/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara KINOT, BENYOH selaku pihak penjual denganMARYONO KAMA BA Selaku Pihak pembeli dengan luas 3950 M2 (Tiga ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1082/Serpong/ 1998 tanggal 10 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara PANDI BIN KAMUNG selaku pihak penjual dengan WARJONO KARNO.DRS Selaku Pihak pembeli dengan luas 50 M2 ( lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2928/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ADE BUTER Bin KAMUNG selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 150 M2 (Seratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1214/2000 tanggal 03 Agustus 2000 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara BOYONG selaku pihak penjual dengan Drs.WARJONO K. MBA Selaku Pihak pembeli dengan luas 56 M2 (Lima puluh enam meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 322/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara RONIH REBA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 2385 M2 ( Dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1215/2000 tanggal 03 Agustus 2000 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara MAMAD B. SALIH selaku pihak penjual dengan Drs.WARJONO K. MBA Selaku Pihak pembeli dengan luas 100 M2 (seratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2929/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara MAMAD selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1091/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NIIN bin MURSID selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SESelaku Pihak pembeli dengan luas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1083/JB/AGR/1991 tanggal 05 Juni 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NIIN MUSID selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 92 M2 (Sembilan puluh dua meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 28/Serpong/ 1997 tanggal 08 Januari 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara GOWAG selaku pihak penjual dengan Drs.WARYONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1248 M2 (Seribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2786/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara BOYONG selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 216 M2 (Dua ratus enam belas meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 166/2001 tanggal 02 Pebruari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan Drs.WARJONO K. MBA Selaku Pihak pembeli dengan luas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1083/Serpong/ 1998 tanggal 10 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara WANIH selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 38.50 m2 ( Tiga puluh delapn koma lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1092/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara IRWAN selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE selaku Pihak pembeli dengan luas 100 M2 ( Seratus meter persegi ) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1255/2005 tanggal 07 Juli 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara SADIYAH selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SH selaku Pihak pembeli dengan luas 54 M2 (Lima puluh empat meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1254/2005 tanggal 05 Juli 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara M. YUSIN selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE selaku Pihak pembeli dengan luas 110 M2 (Seratus sepuluh meter persegi ) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1094/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara SADIAYAH selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE selaku Pihak pembeli dengan luas 330 M2 (Tiga ratus tiga puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
- : Jalan Desa.
- Akta Jual Beli Nomor 1174/2005 tanggal 24 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara SADIYAH selaku pihak penjual dengan Drs. WARYONO KARNO SH selaku Pihak pembeli dengan luas 250 M2 (Dua ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 77/2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat oleh DRS. HERY HERYANTO MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara TINGGAL GUDANG selaku pihak penjual dengan DRS. WARJONO KARNO K.MBA selaku Pihak pembeli dengan luas 430 M2 (Empat ratus tiga puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 445/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara KAMAI, KAMBUN. selaku pihak penjual dengan MARYONO KAMA BA Selaku Pihak pembeli dengan luas 450 M2 (Empat ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 444/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NIRAH, NIMAN selaku pihak penjual dengan MARYONO KAMA BA Selaku Pihak pembeli dengan luas 920 M2 (Sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 448/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ALI, LINAH selaku pihak penjual dengan WARYONO KAMA BA Selaku Pihak pembeli dengan 750 M2 (Tujuh ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 325/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ROIN REBA selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1000 M2 (Seribu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1270/JB/AGR/1983 tanggal 08 Desember 1983 yang dibuat oleh UTAR SUTARYA BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara KASAN KASIH selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO BA, Selaku Pihak pembeli dengan luas 631 M2 (Enam ratus tiga puluh satu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2930/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara JISAN BUJANG selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan 861 M2 (Delapan ratus enam puluh satu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2782/Serpong/ 1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Drs. H.PAHRODJI, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara EMI BINTI KAMUNG selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 650 M2 (Enam ratus lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 2793/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara UTI SANI selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 931 M2 (Sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 315/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara ANG BO TE selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1454 M2 (Seribu empat ratus lima puluh empat meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 126/2004 tanggal 26 Januari 2004 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANAH selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO selaku Pihak pembeli dengan 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) danbatas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 114/2001 tanggal 02 Pebruari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara HJ. YOHANA selaku pihak penjual dengan Drs.WARJONO K. MBA Selaku Pihak pembeli dengan luas 460 M2 (Empat ratus enam puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 321/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara NESAN b. KASAN selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 1381 M2 (Seribu tiga ratus delapan puluh satu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor 1735/JB/AGR/1990 tanggal 06 September 1990 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara SUWATI selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO SE, Selaku Pihak pembeli dengan luas 3000 M2 (Tiga ribu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor : 1357/JB/AGR/1987 tanggal 25 September 1987 yang dibuat oleh Drs. H. UTAR SUTARYA selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Djunah, Pr selaku Pihak Penjual dengan Waryono Karno, SE selaku Pihak Pembeli seluas 391 M2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 761/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh Drs. H.ARSID selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Namad Nisan, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jalan
- Sainah
- Sainah
- Drs. Warjono Karno
- Akta Jual Beli Nomor : 1348/JB/AGB/1992 tanggal 4 Juli 1992 yang dibuat oleh Drs. H. BUNYAMIN selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Maryani selaku Pihak Penjual dengan Waryono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 1334 M2 (seribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 478/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Lukman Hakim, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 633 M2 (enam ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Oey Bun Po
- Ny. Dewi
- Akta Jual Beli Nomor : 1058/SERPONG/1998 tanggal 7 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara H.M. Rimun Bin H. Jerin, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2712/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Roin Reba, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1160/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Roin Reba, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K.MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1347/JB/AGR/1992 tanggal 4 Juli 1992 yang dibuat oleh Drs. H. BUNYAMIN selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sadih Nerun, selaku Pihak Penjual dengan Waryono Karno, SE selaku Pihak Pembeli seluas 941 M2 (sembilan ratus empat puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1162/JB/AGR/1987 tanggal 21 Agustus 1987 yang dibuat oleh Drs. H. UTAR SUTARYA selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Muradi b Meran, selaku Pihak Penjual dengan Waryono Karno, SE selaku Pihak Pembeli seluas 1063 M2 (seribu enam puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1356/JB/AGR/1987 tanggal 25 Agustus 1987 yang dibuat oleh Drs. H. UTAR SUTARYA selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Pr. Djuni, selaku Pihak Penjual dengan Waryono Karno, SE selaku Pihak Pembeli seluas 2421 M2 (seribu empat ratus dua puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 481/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Tarsih Komalasari, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 484/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Kama Bin Degel, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1161/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Amin Bin Kama, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 287 M2 (dua ratus delapan puluh tujuh) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2708/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Kama Bin Degel, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 488/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rasim Bin H.Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 483/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rasim Bin H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli 1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 482/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rasim Bin H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 1500 M2 (seribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 479/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Muklis Bin H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 489/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rodiyah Binti H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 480/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nuroh Binti H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 346 M2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 487/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rasim Bin H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 1683 M2 (seribu enam ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1060/SERPONG/1998 tanggal 7 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rasim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 485/SERPONG/1997 tanggal 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Riah Binti Bandrong selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 1.972 M2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 486/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Muklis Bin H. Hasan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 1.954 M2 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1154/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ny. Semi binti Amat selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 193 M2 (seribu sembilan ratus tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1140/2001 tanggal 10 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H. Hasan Basri selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1129/2001 tanggal 09 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H. Hasan Basri selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 440 M2 (empat ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1136/2001 tanggal 10 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H. Hasan Basri selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1131/2001 tanggal 09 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H. Hasan Basri selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1156/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ny. Semi binti Amat selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli 460 M2 (empat ratus enam pulu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1155/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ny. Semi binti Amat selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1068/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Hm. Salim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Waryono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 263 M2 (dua ratus enam puluh tiga) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1151/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1207/2000 tanggal 02 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1277/2000 tanggal 12 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1206/2000 tanggal 02 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1205/2000 tanggal 02 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 551 M2 (lima ratus lima puluh satu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1153/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1152/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Siman Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2704/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sinah binti Kirun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 152 M2 (seratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1158/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ny. Hj. Sri Nuryati. S selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1164/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H. Ahmad Boen selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 411 M2 (empat ratus sebelas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1725/2002 tanggal 27 Desember 2002 yang dibuat oleh Drs. SUDRAJAT, MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Hj. Sri Muryati Sutjipto selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli 431 M2 (empat ratus tiga puluh satu) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1157/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ny. Hj. Sri Muryati selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 503 M2 (lima ratus tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1162/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara H. Nein selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1137/2001 tanggal 10 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nain Haripin selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1159/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rinan Saun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2707/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rinan Saun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2714/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sidi Sutjipto selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 237 M2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2705/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sinun Jimot selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1163/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nanih selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2710/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nani binti Jimun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 316 M2 (tiga ratus enam belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2703/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Bakir Jimun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 356 M2 (tiga ratus lima puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor : 2700/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sinil Kacung selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2700/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sinil Kacung selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2701/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Rini Saba selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 155 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) +dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2706/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Onah selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2713/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nasan Kurin selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 917 M2 (sembilan ratus tujuh belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1724/2002 tanggal 27 Desember 2002 yang dibuat oleh Drs. SUDRAJAT.Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 640-16-2002 tanggal 23 September 2002, antara Rini Saba selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1063/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Jaian Nisan selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 234 M2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1064/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ampah Deyek selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 315 M2 (tiga ratus lima belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2702/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ahmad Doyok selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 379 M2 (tiga ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1062/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Min Deyek selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1061/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sakin H. Jimun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 266 M2 (dua ratus enam puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1165/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh Hartadi Widjaja, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 640-2153 tanggal 03 November 1998, antara Nengsih selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono. K. MBA, selaku Pihak Pembeli seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2699/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ini Simin selaku Pihak Penjual dengan Harjono. K, selaku Pihak Pembeli seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1069/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sani Binti Sian selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 359 M2 (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor : 1310/SERPONG/1998 tanggal 15 Agustus 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Tuan Lukman Hakim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 1310/SERPONG/1998 tanggal 15 Agustus 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Tuan Lukman Hakim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 3654/JB/AGR/1993 tanggal 21 Desember 1993 yang dibuat oleh Drs. PAHRODJI selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Naun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 833 M2 (delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 3653/JB/AGR/1993 tanggal 21 Desember 1993 yang dibuat oleh Drs. PAHRODJI selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Naun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
-
- Akta Jual Beli Nomor : 2709/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nasih Jimun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 404 M2 (empat ratus empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2709/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Nasih Jimun selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 404 M2 (empat ratus empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2711/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Sinan Sanim selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum akta-akta yang dibuat dihadapan Sugeng Purnawan SH., Notaris di Kab. Bogor (Tergugat IV), yaitu:
- Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 09 tanggal 31 oktober 2013;
- Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor : 14, tanggal 29 November 2013;
- Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor : 15, tanggal 29 November 2013;
- Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 29 November 2013;
- Akta Kuasa Menjual Nomor : 17, tanggal 30 November 2013;
- Akta Kuasa Menjual Nomor : 18, tanggal 30 November 2013.
- Akta Kuasa Menjual Nomor : 19, tanggal 30 November 2013;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum akta-akta yang dibuat dihadapan H. Durachman, SH., Notaris di Kabupaten Bekasi (Tergugat V), yaitu :
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 57 tanggal 27 Mei 2015;
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor : 58 tanggal 27 Mei 2015;
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 60 tanggal 27 Mei 2015;
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor : 61 tanggal 27 Mei 2015;
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 63 tanggal 27 Mei 2015;
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor : 64 tanggal 27 Mei 2015;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum akta-akta yang dibuat dihadapan Faridah, SH, Mkn., Notaris di Kota Tangerang (Tergugat VI), yaitu :
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 60, tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 61 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 62 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 63 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 64 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 65 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 66 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 67 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 68 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 69 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 70 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 71 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 72 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 73 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 74 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 75 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 76 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 77 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 78 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 79 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 80 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 81 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 82 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 83 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 84 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 84 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 85 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 86 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 87 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 88 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 89 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 90 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 91 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 92 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :93 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :94 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :95 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :96 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :98 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :99 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :100 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :102 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :103 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :104 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :105 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor:106 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor:107 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :108 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :109 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :110 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 111 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 112 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :113 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 114 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :115 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor:115 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :117 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 118 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 119 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 120 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :121 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :122 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor :123 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 124 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 125 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor : 126 Tanggal 22 Mei 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 36,Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 36,Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 38,Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 38,Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 39, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 40, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 41, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 42, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 43, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 45, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 46, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 47, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 47, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 48, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 49, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 50, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 51, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 52, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 53, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 54, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 55, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 56, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 57, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 58, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 59, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 60, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 61, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 62, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 63, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 64, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 65, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 66, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 67, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 68, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 69, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 70, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 71, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 72, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 73, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 74, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 75, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 76, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 78, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 79, Tanggal 14 Juni 2017
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 80, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 81, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 82, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 83, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 84, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 85, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 86, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 87, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 88, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 89, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 90, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 91, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 92, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 93, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 94, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 95, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 96, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 97, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 98, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 99, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 100, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 101, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 101, Tanggal 14 Juni 2017;
- Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor: 102, Tanggal 14 Juni 2017;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat IX untuk menyerahkan 136 ASLI AJB kepada Penggugat, yaitu :
- Akta Jual Beli Nomor 318/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 443/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN ,BA selaku Pejabat Pembuat akta TanaH (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1272/JB/AGR/1983 tanggal 8 Desember 1983 yang dibuat oleh UTAR SUTARYA, BA selaku Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 41/JB/AGR/1992 tanggal 9 Januari 1992 yang dibuat oleh Drs. H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 401/JB/AGR/1992 tanggal 21 Pebruari 1992 yang dibuat oleh Drs. H. Bunyamin selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 113/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos selaku Pejabar Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2787/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT selaku Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 118/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 116/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 167/ 2004 tanggal 04 Pebruari 2004 yang dibuat oleh DRS. ARSID MSi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 005/ 2004/ Tanggal 02 Januari 2004 yang dibuat oleh DRS. ARSID selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 316/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1084/JB/AGR/1991 tanggal 05 Juni 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 324/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2788/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2792/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2791/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 327/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 328/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 115/ 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA, S.sos, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 319/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 446/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN ,BA Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 32/Serpong/ 1997 tanggal 08 Januari 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 78/ 2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat oleh DRS. HERY HERYANTO, MSi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 42/JB/AGR/1992 tanggal 09 Januari 1992 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2926/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 317/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 320/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2783/Serpong /1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Drs. H. PAHRODJI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 326/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 402/JB/AGR/1992 tanggal 21 Pebruari 1992 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2789/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 920/JB/AGR/1992 tanggal 02 Mei 1992 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 447/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1082/Serpong/ 1998 tanggal 10 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2928/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1214/2000 tanggal 03 Agustus 2000 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 322/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1215/2000 tanggal 03 Agustus 2000 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2929/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1091/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1083/JB/AGR/1991 tanggal 05 Juni 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 28/Serpong/ 1997 tanggal 08 Januari 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2786/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 166/2001 tanggal 02 Pebruari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1083/Serpong/ 1998 tanggal 10 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1092/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1255/2005 tanggal 07 Juli 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1254/2005 tanggal 05 Juli 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1094/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1174/2005 tanggal 24 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 77/2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat oleh DRS. HERY HERYANTO MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 445/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 444/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 448/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 325/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1270/JB/AGR/1983 tanggal 08 Desember 1983 yang dibuat oleh UTAR SUTARYA BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2930/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2782/Serpong/ 1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Drs. H.PAHRODJI, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 2793/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M. HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 315/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 126/2004 tanggal 26 Januari 2004 yang dibuat oleh Drs. ARSID Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 114/2001 tanggal 02 Pebruari 2001 yang dibuat oleh H. HARTADI WIDJAJA S.sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 321/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor 1735/JB/AGR/1990 tanggal 06 September 1990 yang dibuat oleh Drs H. BUNYAMIN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1357/JB/AGR/1987 tanggal 25 September 1987 yang dibuat oleh Drs. H. UTAR SUTARYA selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 761/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh Drs. H.ARSID selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1348/JB/AGB/1992 tanggal 4 Juli 1992 yang dibuat oleh Drs. H. BUNYAMIN selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 478/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1058/SERPONG/1998 tanggal 7 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2712/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1160/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1347/JB/AGR/1992 tanggal 4 Juli 1992 yang dibuat oleh Drs. H. BUNYAMIN selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1162/JB/AGR/1987 tanggal 21 Agustus 1987 yang dibuat oleh Drs. H. UTAR SUTARYA selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1356/JB/AGR/1987 tanggal 25 Agustus 1987 yang dibuat oleh Drs. H. UTAR SUTARYA selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 481/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 484/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1161/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2708/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 488/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 483/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 482/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 479/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 489/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 480/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 487/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1060/SERPONG/1998 tanggal 7 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 485/SERPONG/1997 tanggal 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong
- Akta Jual Beli Nomor : 486/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1154/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1140/2001 tanggal 10 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1129/2001 tanggal 09 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1136/2001 tanggal 10 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1131/2001 tanggal 09 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1156/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1155/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1068/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1151/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1207/2000 tanggal 02 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1277/2000 tanggal 12 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1206/2000 tanggal 02 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1205/2000 tanggal 02 Agustus 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1153/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1152/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2704/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1158/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1164/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1725/2002 tanggal 27 Desember 2002 yang dibuat oleh Drs. SUDRAJAT, MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1157/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1162/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1137/2001 tanggal 10 Agustus 2001 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1159/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2707/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2714/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2705/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1163/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh H.HARTADI WIDJAJA.S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2710/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2703/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2700/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2701/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2706/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2713/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1724/2002 tanggal 27 Desember 2002 yang dibuat oleh Drs. SUDRAJAT.Msi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 640-16-2002 tanggal 23 September 2002.
- Akta Jual Beli Nomor : 1063/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1064/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2702/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1062/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1061/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1165/2000 tanggal 27 Juli 2000 yang dibuat oleh Hartadi Widjaja, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 640-2153 tanggal 03 November 1998.
- Akta Jual Beli Nomor : 2699/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1069/SERPONG/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 1310/SERPONG/1998 tanggal 15 Agustus 1998 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 3654/JB/AGR/1993 tanggal 21 Desember 1993 yang dibuat oleh Drs. PAHRODJI selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 3653/JB/AGR/1993 tanggal 21 Desember 1993 yang dibuat oleh Drs. PAHRODJI selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2709/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Akta Jual Beli Nomor : 2711/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong.
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk menerbitkan salinan Akta Jual Beli sebagaimana poin 8.1 s/d 8.136 apabila Tergugat IX tidak menyerahkan 136 ASLI AJB kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan bidang tanah seluas 3.274 M2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terkena projek pembangunan Jalan Tol Ruas Kunciran?Serpong sebagaimana Penetapan Nomor : 15/Pdt.P.Cons/ 2020/ PN.Tng Tanggal 14 Oktober 2020 adalah bagian dari tanah milik Penggugat, yaitu :
- Tanah seluas 813 M2 (delapan ratus tiga belas meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 27, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Tanah seluas 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 27A, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Tanah seluas 52 M2 (lima puluh dua meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 50, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Tanah seluas 345 M2 (tiga ratus empat puluh lima meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 63, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Tanah seluas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 63A, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Tanah seluas 268 M2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 107, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Tanah seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) tercatat dalam Peta Bidang Tanah NIB : 124, yang terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tengerang Selatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiel kepada Penggugat karena Penggugat berpotensi kehilangan hak atas tanah dan tidak dapat menikmati hasil dari tanah-tanah miliknya yang bila dihitung kerugian tersebut adalah sebesar Rp. 397.329.750.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 19.245.000,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 727/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 727/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Selatan : Tanah Milik Adat : Oey Bun Po. Selatan : Tanah Milik Adat : Goak, Jaim Selatan : Tanah Milik : Kali Angke Selatan : Tanah Milik Adat : Jalan Desa Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno, SE Selatan : Tanah Milik : Drs. WARJONO.K.MBA Selatan : Tanah Milik : PT Selatan : Tanah Milik : DRS. WARJONO.K.MA. Selatan : Tanah Milik : DRS. WARJONO.K.MBA. Selatan : Tanah Milik : NIIN Selatan : Tanah Milik : Waryono Karno, SE Selatan : Tanah Milik Adat : Ali Linah Selatan : Tanah Milik Adat : Kasan Kasih Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno, SE Selatan : Tanah Milik Adat : Jalan Desa Selatan : Tanah Milik Adat : P.T. Selatan : Tanah Milik Adat : Kuburan/Makam Selatan : Tanah Milik Adat : Kasan Kasih Selatan : Tanah Milik Adat : Nasir Nadi Selatan : Tanah Milik : DRS. WARJONO.K.MBA. Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno, SE Selatan : Tanah Milik Adat : Rais, Temblek Selatan : Tanah Milik Adat : P.T. Selatan : Tanah Milik : WARJONO.K. Selatan : Tanah Milik Adat : Buter Selatan : Tanah Milik Adat : P.T. Selatan : Tanah Milik Adat : Suadin Seman Selatan : Tanah Milik Adat : H. Pasar. Selatan : Tanah Milik Adat : Drs. WARYONO KARNO. Selatan : Tanah Milik Adat : Jisan. Selatan : Tanah Milik Adat : Bopeng Boni. Selatan : Tanah Milik Adat : Jl.Desa Selatan : Tanah Milik Adat : Jalan Desa. Selatan : Tanah Milik : Goak Jaim. Selatan : Tanah Milik Adat : BUTER. Selatan : Tanah Milik Adat : Drs. Warjono Karno. Selatan : Tanah Milik : Drs. Warjono K.MBA. Selatan : Tanah Milik Adat : Aki Linah. Selatan : Tanah : Drs. Warjono K.MBA. Selatan : Tanah Milik Adat : Drs. Warjono Karno. Selatan : Tanah Milik : Jl. Desa Pd. Jagung Timur Selatan : Tanah Milik Adat : Jalan Desa. Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno. Selatan : Tanah Milik Adat : Drs. Warjono Karno. Selatan : Tanah Milik : Drs. Warjono K.MBA. Selatan : Tanah Milik Adat : WINAH. Selatan : Tanah Milik : WARYONO KARNO SE Selatan : Tanah Milik : Waryono Karno SH Selatan : Tanah Milik : Hj. YOHANAH. Selatan : Tanah Milik : Irwan. Selatan : Tanah Milik : Mamad Salim. Selatan : Tanah Milik : WARJONO K. Selatan : Kali. Angke Selatan : Tanah Milik : Kami Selatan : Tanah Milik : Bais, Tamblek Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno SE Selatan : Tanah Milik Adat : Niin Kasan. Selatan : Tanah Milik : PPT Selatan : Tanah Milik Adat : Drs. WARYONO KARNO Selatan : Tanah Milik : P.T Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno SE Selatan : Tanah Milik : Drs. Waryono Karno Selatan : Tanah Milik : Drs. Warjono K.MBA. Selatan : Tanah Milik Adat : Nesan Kasan Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno SE Bahwa tanah seluas 813 M2 (delapan ratus tiga belas meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 833 M2 (delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang tercatat dalam AJB Nomor : 3654/JB/AGR/93 tanggal 21 Desember 1993; Bahwa tanah seluas 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi) yang tercatat dalam AJB Nomor : 3653/JB/AGR/93 tanggal 21 Desember 1993; Bahwa tanah seluas 52 M2 (lima puluh dua meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) yang tercatat dalam AJB Nomor : 1058/SERPONG/1998 tanggal 7 Juli 1998; Bahwa tanah seluas 345 M2 (tiga ratus empat puluh lima meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 633 M2 (enam ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang tercatat dengan AJB Nomor : 478/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997; Bahwa tanah seluas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 100 M2 (seratus meter persegi) yang tercatat dengan AJB Nomor : 761/2006 tanggal 2 Mei 2006; Bahwa tanah seluas seluas 268 M2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 551 M2 (lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang tercatat dengan AJB Nomor : 1205/2000 tanggal 2 Agustus 2000; Bahwa tanah seluas seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) adalah bagian dari tanah seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang tercatat dengan AJB Nomor : 483/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997; Kerugian Materiel : Luas Tanah : 88,298.50 M2; Harga Tanah Permeter saat ini : Rp. 4.500.000,-; Total : Rp. 397.329.750.000,-; Terbilang : (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kepada Penggugat dengan ketentuan apabila Penggugat memperoleh Kembali 136 Akta Jual Beli tersebut, maka Para Tergugat tidak perlu membayar ganti kerugian material sebesar Rp. 397.329.750.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik33025